SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1434 H


Jumat, 09 Oktober 2015

Tugas Softkill Bab 4




Nama : Didit Purnomo
NPM  : 22212081
Kelas  : 4EB19
Matkul: Etika Profesi Akuntansi (BAB IV)

BAB IV
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

A. Akuntan Sebagai Profesi Dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non. Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena dalam setiap pengambilan keputusan mengenai hal keuangan harus bedasarkan informasi akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya sangat dibutuhkan di dalam berbagai lingkungan bisnis.
Secara garis besar, Akuntan dapat digolongkan menjadi :
-Akuntan Publik
-Akuntan Intern
-Akuntan Pemerintah
-Akuntan Pendidik

B. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

C. Nilai-Nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
-    Integritas, adalah setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten
-    Kerjasama, adalah mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
-    Inovasi, adalah pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.               
-    Simplisitas, adalah pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
          Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1. Budgetary accounting
2. Commitment accounting
3. Fund accounting
4. Cash accounting
5. Accrual accounting

D. Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
– Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati.
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

 Contoh Kasus Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Mantan Kadis DPKAD Herry Nurhayat Kembali Divonis
11 Mei, 2015 - 17:33

BANDUNG, (PRLM).- Terpidana 5 tahun kasus suap Bansos Pemkot Bandung Herry Nurhayat, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2012.
Bila putusan itu sudah inkrah, berarti total yang harus dijalani Herry menjadi 9 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan pada Senin (11/5/2015) di Ruang III Pengadilan Tipikor Bandung. Herry terlihat emosi saat vonis tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Endang Makmun.
Setelah sebelumnya mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung menjadi terpidana 5 tahun dalam kasus suap bansos 2009-2010, kini divonis 4 tahun penjara untuk kasus korupsi dana hibah tahun 2012.
Selain hukuman badan, Herry juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Herry Nurhayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 UU No 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar hakim Endang Makmun saat membacakan amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung. Sebelumnya, JPU menuntut Herry divonis 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sebelum menyampaikan putusan, hakim terlebih dulu mengungkapkan hal yang meringankan. Terdakwa memiliki tanggungan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak ikut upaya pemberantasan korupsi.
Atas putusan hakim itu, terdakwa Herry Nurhayat menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU. Dengan begitu, putusan majelis hakim belum bisa dikatakan inkrah.
Untuk diketahui, Herry sendiri kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin. Dalam kasus suap majelis hakim bansos tahun anggaran 2009-2010, ia divonis 5 tahun penjara. Sedangkan dalam kasus terbarunya, Herry disebut telah menyalurkan dana kepada LSM fiktif sebesar Rp 8,1 miliar.
Di tahun 2012 itu, Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran untuk hibah-bansos tahun 2012 sebesar Rp 435 miliar dengan realisasi Rp 408 miliar dimana terdapat 2.026 penerima.
Pemberian dana hibah memiliki tata cara dan aturan. Dana itu diajukan oleh Ketua LSM Wirausaha Muda Entik Musakti yang telah divonis sembilan tahun penjara oleh hakim.
Ditemui usai persidangan, Herry tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan padanya. Pasalnya, dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana hibah bansos itu.
Pria berkacamata itu mengklaim, bila dirinya hanya sebagai juru bayar sesuai perannya sebagai Kepala DPKAD Kota Bandung.
"Mereka yang terima dana, tidak ditersangkakan. Saya hanya urusan administrasi saja dan itu bukan atas nama Herry, tapi Pemerintah Kota," katanya.
Menurutnya, daftar para penerima dana hibah bansos telah disusun oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) yang ketika itu diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi dan proses verifikasi penerima dana dilakukan oleh Dadang Supriatna, Kepala DPKAD Kota Bandung sebelum dirinya. Dirinya meminta pihak yang bertanggungjawab atas penyusunan penerima hibah juga diseret.
Saat disinggung tentang uang Rp 31,7 juta yang dikatakan jaksa menjadi bagian untuknya, Herry membantahnya, uang itu bukan miliknya. Apalagi, dirinya tidak mengenal para penerima dana bansos yang sebagian besar LSM juga ormas.
"Itu bukan uang saya, karena saya tidak mengenal mereka. Ada 2.026 penerima dana, masa semuanya harus menghadap saya?" katanya. (Yedi Supriadi/A-89)
Sumber:
http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2015/05/11/326854/mantan-kadis-dpkad-herry-nurhayat-kembali-divonis

Tugas Softkill Bab 3



Nama : Didit Purnomo
NPM  : 22212081
Kelas  : 4EB19
Matkul: Etika Profesi Akuntansi (BAB III)

BAB III
ETHICAL GOVERNANCE
A. Governance System
Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
• Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
• Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
• Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
• Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
• Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang.
• Kekuasaan Yudiskatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar-lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Sehingga lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1. Presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasanlegislatif.
2. Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya
3. Komunis adalah istilah politik yang digunakan untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan suatu negara yang menganut sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada komunisme (Marxisme, Leninisme, atau Maoisme)
4. Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi
5. Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas
6. Capital artinya kepentingan modal masih berpengaruh kuat atau dominan dalam menentukan suatu kebijakan politik, ekonomi, sosial budaya.

B. Budaya Etika
Setiap negara memilki budaya yang berbeda-beda. Dalam setiap budaya, biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya soal seni, tapi budaya juga diterapkan dalam etika. Budaya etika yang baik akan menghasilkan hal yang baik pula. Tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat, budaya etika juga harus diterapkan dalam berbagai bidang misalnya bisnis. Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan program etika
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

C. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

D. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Di dalam Perilaku korporatif, peran pemimpin sangat penting antara lain :
1. First Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja
2. Motivator, untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara konsisten dan konsekuen
3. Role Model, teladan bagi insan korporasi terhadap pelaksanaan budaya kerja
4. Pencetus dan pengelola strategi, dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi.

E. Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.

Contoh Kasus Ethical Governance
Kasus Aceng, Puncak Bobroknya Pemda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengatakan kasus yang dialami Bupati Garut Aceng HM Fikri merupakan puncak dari gunung es. Atas kasus-kasus lain yang juga dialami pejabat pemerintah daerah yang merusak kinerja mereka sebagai pelaksana kebijakan yang berhubungan langsung dengan rakyat di seluruh Indonesia.

"Ini bukan lagi sekedar persoalan moralitas, tetapi sensitivitas pejabat daerah. Masalah rasa merasa, karena kasus memalukan lainnya juga terjadi di kalangan pejabat publik," kata Robert dalam diskusi bertajuk 'Bila Pejabat Publik Melanggar Hukum dan Etika' di DPD, Jumat (7/12).

Kasus memalukan yang dimaksud Robert adalah pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan pejabat daerah seperti kasus narkoba, korupsi, dan tindakan tunasusila lainnya.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengakui penyimpangan dan pelanggaran hukum oleh pejabat daerah memang banyak.

Sejak tahun 2004 hingga sekarang, Doni, sapaan akrabnya mengatakan setidaknya 281 kepala daerah tersandung masalah hukum. Baik yang berstatus sebagai saksi, tersangka, terdakwa, hingga terpidana. Ironisnya, 70 persen diantaranya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian, sebanyak 2.545 pejabat di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga mengalami persoalan hukum.

"Dua tahun terakhir ini saja, sudah 1.194 pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung masalah hukum. Ini memang ada yang salah," ujar Doni. Menurut dia, kenyataan itu menunjukkan ada korelasi signifikan antara mahalnya biaya pemilihan kepala daerah dengan persoalan yang muncul di daerah tersebut. Biaya Pilkada yang mahal, lanjutnya, membuat politik transaksional semakin tidak terhindari.

Pakar kebijakan publik dari Lembaga Administrasi Negara, Muhammad Nur Sadiq, mengatakan, dari kasus Bupati Aceng, ada dua aspek yang harus diingat kembali oleh pejabat publik. Pertama, pendefinisian aspek kepemimpinan. Kemudian, aspek etika dan moralitas pemimpin.  Masyarakat harus melihat dan menilai lagi etika dan moralitas serta rekam jejak seorang pejabat. Meskipun prestasi dan visi kepemimpinannya bagus, namun akan menjadi masalah ketika bertubrukan dengan masalah etika dan moral.

Sadiq menambahkan, etika juga yang akan mengukur kualifikasi pejabat publik. Etika akan menunjukkan prilaku dan kedewasaan pejabat publik dalam menyelesaikan persoalan dan menanggapi dinamika politik di lingkungannya. "Prilaku itu yang bisa berubah. Iman bisa naik turun, mungkin waktu dipilih baik, tapi kalau tidak di-maintain akan goyang juga," ucap Sadiq.


Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/12/07/menh1w-kasus-aceng-puncak-bobroknya-pemda