Nama : Didit Purnomo
NPM : 22212081
Kelas : 4EB19
Matkul: Etika Profesi
Akuntansi (BAB IV)
BAB
IV
PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
A.
Akuntan Sebagai Profesi Dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non. Atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai
akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam
perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance
(GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility).
Akuntansi memegang peranan penting dalam
ekonomi dan sosial, karena dalam setiap pengambilan keputusan mengenai hal
keuangan harus bedasarkan informasi akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan
sebagai profesi yang keberadaanya sangat dibutuhkan di dalam berbagai
lingkungan bisnis.
Secara
garis besar, Akuntan dapat digolongkan menjadi :
-Akuntan Publik
-Akuntan Intern
-Akuntan Pemerintah
-Akuntan Pendidik
B.
Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
C.
Nilai-Nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
- Integritas, adalah setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan
konsisten
- Kerjasama, adalah mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi, adalah pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas, adalah pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1. Budgetary
accounting
2. Commitment
accounting
3. Fund
accounting
4. Cash
accounting
5. Accrual
accounting
D.
Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah
Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
yaitu:
– Jasa assurance
adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati.
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
– Jasa non assurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang di dalamnya ia tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Contoh Kasus Perilaku
Etika Dalam Profesi Akuntansi
Mantan Kadis
DPKAD Herry Nurhayat Kembali Divonis
11 Mei, 2015 -
17:33
BANDUNG, (PRLM).- Terpidana 5 tahun kasus suap Bansos
Pemkot Bandung Herry Nurhayat, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi
hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2012.
Bila putusan itu sudah inkrah, berarti total yang
harus dijalani Herry menjadi 9 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan pada Senin (11/5/2015) di
Ruang III Pengadilan Tipikor Bandung. Herry terlihat emosi saat vonis tersebut
dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Endang Makmun.
Setelah sebelumnya mantan Kepala Dinas Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung menjadi terpidana 5 tahun dalam
kasus suap bansos 2009-2010, kini divonis 4 tahun penjara untuk kasus korupsi
dana hibah tahun 2012.
Selain hukuman badan, Herry juga diharuskan membayar
denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Herry Nurhayat terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
pasal 3 UU No 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan
kurungan," ujar hakim Endang Makmun saat membacakan amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung. Sebelumnya, JPU menuntut
Herry divonis 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sebelum menyampaikan putusan, hakim terlebih dulu
mengungkapkan hal yang meringankan. Terdakwa memiliki tanggungan. Sedangkan yang
memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak ikut upaya pemberantasan
korupsi.
Atas putusan hakim itu, terdakwa Herry Nurhayat
menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU. Dengan begitu,
putusan majelis hakim belum bisa dikatakan inkrah.
Untuk diketahui, Herry sendiri kini sudah mendekam di
Lapas Sukamiskin. Dalam kasus suap majelis hakim bansos tahun anggaran
2009-2010, ia divonis 5 tahun penjara. Sedangkan dalam kasus terbarunya, Herry
disebut telah menyalurkan dana kepada LSM fiktif sebesar Rp 8,1 miliar.
Di tahun 2012 itu, Pemkot Bandung mengalokasikan
anggaran untuk hibah-bansos tahun 2012 sebesar Rp 435 miliar dengan realisasi
Rp 408 miliar dimana terdapat 2.026 penerima.
Pemberian dana hibah memiliki tata cara dan aturan. Dana
itu diajukan oleh Ketua LSM Wirausaha Muda Entik Musakti yang telah divonis
sembilan tahun penjara oleh hakim.
Ditemui usai persidangan, Herry tidak terima dengan
vonis yang dijatuhkan padanya. Pasalnya, dirinya sama sekali tidak pernah
menerima aliran dana hibah bansos itu.
Pria berkacamata itu mengklaim, bila dirinya hanya
sebagai juru bayar sesuai perannya sebagai Kepala DPKAD Kota Bandung.
"Mereka yang terima dana, tidak ditersangkakan.
Saya hanya urusan administrasi saja dan itu bukan atas nama Herry, tapi
Pemerintah Kota," katanya.
Menurutnya, daftar para penerima dana hibah bansos
telah disusun oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) yang ketika itu diketuai
oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi dan proses verifikasi penerima
dana dilakukan oleh Dadang Supriatna, Kepala DPKAD Kota Bandung sebelum
dirinya. Dirinya meminta pihak yang bertanggungjawab atas penyusunan penerima
hibah juga diseret.
Saat disinggung tentang uang Rp 31,7 juta yang
dikatakan jaksa menjadi bagian untuknya, Herry membantahnya, uang itu bukan
miliknya. Apalagi, dirinya tidak mengenal para penerima dana bansos yang
sebagian besar LSM juga ormas.
"Itu bukan uang saya, karena saya tidak mengenal
mereka. Ada 2.026 penerima dana, masa semuanya harus menghadap saya?" katanya.
(Yedi Supriadi/A-89)
Sumber:
http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2015/05/11/326854/mantan-kadis-dpkad-herry-nurhayat-kembali-divonis