SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1434 H


Selasa, 17 Juni 2014

TGS SOFTKILL (Kasus Hukum Dalam Bidang EkonomiI)

Perusahaan Tambang Gelapkan Pajak Rp.37,8 Miliar 

          Perusahaan Tambang yang terdapat di Kendari Sultra menggelapkan pajak penjualan pertambangan nikel sebesar 37,8 M.Hal tersebut banyak diungkapkan oleh masyarakat sekitar termasuk para Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HIPMA) dengan cara aksi unjuk rasa dikantor kejaksaan tinggi Sultra di Kendari.Pajak senilai 37,8 M yang seharusnya disetorkan ke kas negara masuk ke rekening pribadi pejabat kabupaten konawe utara,terutama Dinas pertambangan dan Energi SDA kabupaten konawe utara hingga tidak ada laporan apapun dalam APBD soal penerimaan pajak dari perusahaan tersebut.Saya maupun kalangan masyarakat dan sekitarnya berharap pihak - pihak yang terlibat dalam penggelapan uang pajak negara tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum dan para penegak hukum bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus penggelapan pajak sehingga uang negara dari pajak hasil penjualan nikel di konawe utara dapat terselamatkan dan uang pajak tersebut bisa masuk ke kas negara dengan lancar dan baik sehingga uang pajak tersebut dapat digunakan semestinya untuk membangun negara.