SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1434 H


Selasa, 07 Mei 2013

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tak henti disorot dunia.

Saat RI Jadi 10 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tak henti disorot dunia.

ddd
Kamis, 21 Maret 2013, 21:14 Arinto Tri Wibowo, Iwan Kurniawan, Alfin Tofler
Gedung perkantoran di kawasan Senayan, Jakarta.
Gedung perkantoran di kawasan Senayan, Jakarta. (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAnews - Pertumbuhan ekonomi Indonesia tak henti disorot dunia. Setelah Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan 6,2 persen tahun ini, laporan Citi terbaru memprediksi lebih fantastis.

Perekonomian Indonesia yang diukur dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) diprediksi masuk 10 besar dunia pada 2025. Indonesia akan mengungguli dua kekuatan ekonomi Eropa, Prancis dan Inggris. Indonesia dinilai memiliki berbagai peluang di berbagai sektor untuk terus tumbuh.

Pemerintah Indonesia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 pun menargetkan pertumbuhan ekonomi 6,8 persen tahun ini. Meski target tersebut cukup tinggi di tengah kondisi krisis global saat ini, pemerintah tak menyerah untuk menggenjot laju pertumbuhan ekonomi domestik itu.

Pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2012 yang "hanya" 6,23 persen, dan di bawah target dalam APBN-P 2012 sebesar 6,5 persen, akan menjadi cambuk untuk memacu pertumbuhan selama 2013. Sepanjang 2012, produk domestik bruto Indonesia sudah mencapai Rp8.241,9 triliun.

Dalam laporan Citi terbaru bertajuk "ASEAN Economic Long View: Indonesia: En Route to a Top-10 World Economy by 2025" menunjukkan, pada 2025, pangsa pasar negara-negara berkembang terhadap PDB dunia diperkirakan naik menjadi 58 persen dari 39 persen pada 2012. Indonesia pada 2025 akan berada di posisi delapan.

"Pada saat itu, Indonesia diperkirakan masuk 10 besar ekonomi terbesar dunia mengikuti negara-negara berkembang lainnya seperti China, India, Rusia, dan Brasil," kata Country Economist Citi Indonesia, Helmi Arman, dalam laporan tersebut, Kamis 21 Maret 2013.

Pada 2025, pendapatan per kapita Indonesia akan mencapai US$4.000. Meski angka itu masih di bawah Malaysia dan Thailand, tapi lebih tinggi dibanding Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam.

Derasnya investasi asing yang menyerbu ASEAN akan dapat dimanfaatkan Indonesia sebagai negara paling besar di kawasan itu. Indonesia memiliki berbagai sektor unggulan yang masih bisa dikembangkan di hilir ataupun hulu, seperti otomotif, perbankan, telekomunikasi, semen, ritel, jalan tol, perkebunan, kawasan industri, dan properti.

Setiap sektor industri memiliki berbagai tantangan, seperti otomotif yang membutuhkan lebih banyak infrastruktur jalan, baik di Jakarta dan luar Jakarta. Upaya itu untuk menunjang tumbuhnya penjualan kendaraan bermotor di Indonesia.

Tantangan di sektor perkebunan dan jalan tol, hambatan terbesar yang ditemui adalah pembelian lahan yang dapat mengganggu investasi asing. Khusus untuk sektor hilir perkebunan, Indonesia masih membutuhkan peningkatan pabrik pengolahan sawit yang selama ini masih dikuasai oleh berbagai perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Singapura.

Berbeda dengan Malaysia, Thailand, dan Filipina yang telah mengandalkan ekspor sektor teknologi serta manufaktur, ekspor Indonesia saat ini masih mengandalkan komoditas utama, yakni mencapai 50 persen. Indonesia harus menggenjot kinerja ekspor sektor lain dengan memanfaatkan investasi asing yang deras masuk ke Indonesia.

Untuk itu, pemerintah harus membenahi logistik dan infrastruktur yang masih buruk. Indonesia saat ini di peringkat 59 dalam World Bank's Logistics Performance Index, di belakang Filipina (52), Malaysia (29), dan Thailand (38). Syarat lainnya adalah stabilitas politik Indonesia.
Analis Citi masih berpandangan positif terhadap perkembangan politik di Indonesia. Hasil pemilihan gubernur beberapa waktu lalu menunjukkan kematangan demokrasi Indonesia. Ada keinginan kuat untuk memilih pemimpin baru dan tegas.

Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan dapat menahan godaan untuk memulai kebijakan populis yang dapat menghambat perdagangan dan arus modal asing menjelang 2014. Keputusan untuk membubarkan BP Migas beberapa waktu lalu menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat investor putus asa.

"Indonesia telah pulih dari krisis ekonomi 1998. Fundamental ekonomi dan politik saat ini telah kuat dan berada di jalur untuk menjadi negara maju. Kami percaya, untuk mencapai tujuan akhir, tidak bisa ditempuh dengan cara autopilot," katanya.

Saya Mengomentari:

Menurut saya pemerintah tidak hanya fokus dalam soal pertumbuhan ekonomi saja tapi lebih di fokuskan bagaimana caranya negeri kita mempunyai hasil karya sendiri dan bisa mengembangkannya sendiri tanpa bantuan dari luar (asing) dan tidak hanya meningkatkan PDB saja,tapi bagimana caranya agar negeri kita rakyatnya bisa menikmati dengan sebaik-baiknya.Bukan cuma itu yang lebih di pentingkan di sisi lain atau di bidang lain pemerintah harus lebih banyak fokus terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.Memang program dari presiden kita sangat baik tetapi di sisi lainnya ada negativenya,contoh: banyak angkutan mobil bermuatan besar yang membawa sejumlah bahan sembako atau barang - barang produksi yang beroperasi di pagi hari,siang,dan sore hari itu akan mengakibatkan lalu lintas padat dan menambah kemacetan,karena bebarengi dengan masyarakat yang akan melakuakn aktivitas.alangkah baiknya di lakukan pada malam hari....agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan.

PECINTA BUS MANIA

Bis Mania Wadahnya Para Pencinta Bus
 BisMania Wadahnya Para Pencinta Bus
KORAN JAKARTA
 Para Penggemar Bus pariwisata di tanah air

Berwisata menggunakan pesawat terbang kini memang menjadi pilihan banyak orang. Selain karena harga tiket yang semakin terjangkau, waktu tempuhnya jauh lebih singkat. Tetapi, keuntungan tersebut sepertinya tidak berpengaruh bagi mereka pencinta alat tranportasi darat seperti bus.

Dengan menggunakan bus, para penikmatnya bisa sambil melihat pemandangan. Bahkan lebih dari itu, para penggemar bus ini ternyata juga menyukai fisik bus secara utuh. Siapa mereka? Mereka adalah BisMania Community (BMC).

"BisMania Community adalah komunitas penggemar bus Indonesia, yang anggotanya tersebar di berbagai kota di Indonesia dengan mayoritas di Pulau Jawa. Mereka adalah masyarakat yang menjadikan bus tidak sekadar alat transportasi, tetapi juga aneka kreasi dan hobi," ujar Wahyudi Irianto, anggota sekaligus penasihat BMC.

Segala hal yang berhubungan dengan bus mereka akomodasi dalam komunitas ini, mulai dari bus antarkota, bus kota, bus pariwisata, minibus, hingga teknologi dunia perbusan, termasuk segala hal yang menyangkut bus.

BMC merupakan wadah pemersatu bagi seluruh penggemar bus di Tanah Air yang ingin menyalurkan hobinya, berbagi ilmu dan pengalaman, serta mendapat manfaat atas keikutsertaannya dalam BMC.

"Ketertarikan individu di dalam BisMania itu macam-macam. Ada yang hobi fotografi, ada yang paham soal bodi bus dari berbagai macam model atau karoseri, ada yang paham tentang sasis, baik tipe atau spesifikasinya, ada tertarik mesin dan lain-lain," kata Wahyudi.

"Jadi, BMC dibentuk tujuan utamanya bukan untuk rekreasi, tetapi lebih pada kesukaan dengan fisik bus dalam aspek apa pun. Jadi, semua detail tentang bus kita ingin tahu. Misalnya tentang sasis, bodi, mesin, hingga karoserinya," papar Wahyudi.

Wahyu menambahkan melalui BMC, mereka saling berbagi ilmu dan pengalaman di bidang otomotif, khususnya tentang dunia perbusan di antara anggota. "BMC merupakan wadah pemersatu bagi seluruh penggemar bus di Tanah Air yang ingin menyalurkan hobinya, berbagi ilmu dan pengalaman, serta mendapat manfaat atas keikutsertaannya dalam BMC," ungkap dia.

Usia anggota di komunitas ini tidak dibatasi. Tidak ada masalah usia dan latar belakangnya. Sekarang sudah ada 3.000 sampai 4.000 anggota aktif yang bergabung di komunitas BisMania dari seluruh Indonesia.

Setiap minggu ada kopdar (kopi darat atau pertemuan) di terminal. Ada juga kopdar akbar, ada acara road race dengan bus, acara kunjungan, jambore dan family gathering, touring bersama, dan lain-lain.

Berawal dari Sebuah Blog
Komunitas ini berawal dari penuturan seseorang di sebuah blog. Saat itu, penulis menceritakan tentang perjalanannya saat menggunakan bus. Thread tersebut ternyata mengundang banyak pengunjung, menciptakan sebuah suasana diskusi, mulai dari kualitas karoseri bus, pelayanan suatu perusahaan otobus, bahkan sampai bedah mesin.

Melihat mereka yang memiliki kecintaan dan minat pada bus tidak sedikit, para pelopor BMC berpikir untuk mengorganisasi rekan-rekan pencinta bus dalam satu wadah, dalam hal ini komunitas sehingga bisa memaksimalkan ide, gagasan, atau hobi tersebut dalam tempat tersendiri, tidak selalu nebeng dalam blog pribadi mengingat peminat obrolan tentang bus semakin banyak.

"Disusul oleh rekan-rekan yang lain, diadakanlah beberapa kali kopi darat hingga akhirnya memutuskan untuk membuat suatu komunitas bus dengan mailing list bertitel bismania@yahoogroups.com sebagai sarana bertukar informasi, yang juga merupakan tanda resmi berdirinya BisMania Community tahun 2007," pungkas Wahyudi. san/R-5

Memberikan Output Positif

BMC dibentuk bukan sekadar menjadi komunitas yang mengedepankan kumpul-kumpul semata. Sebagai sebuah organisasi, komunitas ini memiliki misi yang jelas, di antaranya menjalin kerja sama yang erat dan saling menguntungkan di antara sesama anggota BMC maupun dengan pihak di luar BMC seperti operator PO, Dinas Perhubungan, DLLAJ, dan instansi-instansi terkait.


"Misi tersebut tercetus karena kami ingin keberadaan BMC berguna bagi masyarakat, khususnya pengguna bus. Kami ingin memberikan output positif bagi masyarakat," ucap Wahyudi.

Untuk menjalankan misinya, BMC sering terjun langsung ke terminal-terminal bus dan berbincang dengan dengan calon penumpang. Dari situlah mereka akan menampung segala keluhan dan saran dari masyarakat.

"Banyak penumpang bus yang tidak tahu cara menyalurkan aspirasinya. Karena itulah kami mengambil peran sebagai mediator dan menyampaikan langsung segala keluhan kepada operator PO bersangkutan," papar Wahyudi.

Keseriusan BMC untuk memperbaiki segala fasilitas yang ada di bus juga dilakukan dengan mengikuti berbagai seminar yang diadakan oleh instansi pemerintah. Dari situ mereka mendesak agar pemerintah segera membuat regulasi yang lebih bermanfaat bagi kemajuan sarana transportasi di Indonesia, khususnya bus.

"Kami sering diundang pemerintah ke acara seminar tentang keselamatan transportasi atau yang lain. Di sana kami sampaikan aspirasi masyarakat, misalnya tentang larangan merokok di dalam kendaraan umum atau muatan berlebih yang bisa membahayakan penumpang," imbuh dia.

Kegiatan lain yang dilakukan untuk mendukung misi BMC di antaranya adalah kunjungan dan diskusi ke perusahaan karoseri dan otobus, pabrikan dan industri terkait, serta ikut serta dan berperan aktif dalam diskusi transportasi yang diadakan oleh lembaga/instansi terkait.

Diskusi mengenai layanan perusahaan otobus itu termasuk memberikan saran, kritik, dan masukan, mempresentasikan hasil survei layanan operator, serta kuliah tata kelola industri otobus dari PO.

Kunjungan dan diskusi ke perusahaan karoseri dan industri pendukungnya bertujuan mengetahui proses pembuatan bus, menyampaikan saran, kritik, dan masukan untuk pihak karoseri, memaparkan hasil survei produk karoseri oleh BMC, serta kuliah dari pihak karoseri tentang industri karoseri.

Tidak berhenti sampai di situ, BMC juga tidak lupa berbagi dengan sesama lewat kegiatan bakti bakti social, di antaranya mengadakan sunatan massal, membantu korban Merapi, mengunjungi panti asuhan, menggelar aksi donor darah, dan membantu korban gempa di Padang, Sumatra Barat.

"Saat menggelar kegiatan baksos, kita selalu mendapat dukungan penuh dari PO terkait, misalnya saat gempa di Padang, semua bantuan dari BMC yang berasal dari luar Padang langsung didistribusikan secara gratis," ujar Wahyu. san/R-5

Rabu, 01 Mei 2013

Tugas softkill minggu ke 4



Tugas Softkill Minggu ke 4
 

Bayar Karyawan di Bawah UMR,
Pengusaha Dijatuhi Hukuman

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta
kepada Tjioe Christina Chandra, pengusaha asal Surabaya yang membayar karyawannya di bawah upah
minimum regional. Sanksi pidana kepada pengusaha itu yang pertama di Indonesia.

Vonis kasasi itu dipimpin ketua majelis hakim Zaharuddin Utama, dengan anggota majelis Prof Dr Surya
Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara Nomor 687 K/Pid.Sus/2012.

Menurut anggota majelis hakim, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Rabu (24/4/2013), hukuman pidana itu
diberikan atas dasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,
yakni Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1).

Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta
dan paling banyak Rp 400 juta.

Gayus menekankan, pengabaian terhadap ketentuan UMR merupakan tindak kejahatan. Di tengah
kondisi negara yang diwarnai banyak pengangguran dan rakyat berkekurangan untuk mendapatkan
pencarian, banyak penyalahgunaan keadaan. Dalam perkara tersebut, penyalahgunaan dilakukan oleh
pengusaha.

Hukuman minimal yang diberikan itu merupakan tahap awal sebagai pembelajaran masyarakat. Ke
depan, pengusaha yang melakukan kejahatan serupa dan dilaporkan, akan dikenakan sanksi.

”Kami berharap putusan ini memberikan efek jera agar pengusaha tidak menyalahgunakan keadaan
dan menaati aturan upah minimum. MA masih bisa diharapkan sebagai benteng terakhir untuk
memperjuangkan hak buruh,” ujarnya.

Vonis kasasi itu ditetapkan tanggal 5 Desember 2012. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya
memvonis bebas Chandra, tetapi jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan, pemerintah akan
mempelajari putusan MA itu. Ini karena persoalan UMR berkaitan dengan kepentingan industri, terutama
industri yang sifatnya padat karya. ”Bagi industri padat karya, kan, kemarin diupayakan agar ada
kemudahan dalam penangguhan,” ujar Ansari.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, semua pihak harus melihat
putusan MA menjatuhkan sanksi pidana atas pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMR
dari berbagai sisi. Sebagai keputusan hukum, putusan itu harus dihargai.

”Namun, jangan hanya dilihat putusan akhirnya, lihat juga latar belakangnya,” ujarnya.

Franky mengatakan, harus dilihat latar belakangnya, yakni apakah semua mekanisme yang diperlukan,
mulai dari persetujuan bipartit, pengajuan penangguhan, dan persetujuan dari Disnaker setempat
dilakukan pengusaha.

Apabila semua mekanisme itu dilakukan, seharusnya tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Mekanisme
tersebut ditempuh karena ada perusahaan yang memang secara faktual belum mampu membayar penuh
sesuai UMR.

Menurut Franky, putusan MA itu juga akan membuka mata publik, termasuk pelaku usaha kecil dan
menengah. ”UKM akan melihat putusan ini dan tahu bahwa membayar di bawah UMR bisa seperti itu”.
katanya.

Bagi perusahaan skala di atasnya yang juga terbebani, maka putusan itu bisa menjadikan mereka
akhirnya memilih mengurangi tenaga kerja (PHK) saat tidak sanggup membayar karyawannya sesuai
UMR.

Pemerintah diminta mencermati permasalahan ini agar ada kepastian dalam hubungan industrial.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat,
keputusan MA sudah benar karena sesuai UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU itu
mengatur sanksi bahwa pengusaha yang tidak membayar UMR didenda Rp 400 juta dan penjara
maksimal 4 tahun.

Menurut Iqbal, keputusan tersebut sebagai law enforcement (penegakan hukum) terhadap hak buruh
karena UMR adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin akibat tidak dibayar sesuai UMR.

Iqbal mengatakan, keputusan itu merupakan suatu bukti bahwa hukum bisa berpihak kepada rakyat kecil
dan agar pengusaha tidak sewenang-wenang membayar upah buruh. (ANA/LKT/CAS/DMU/Ham)


Komentar 
Didit Purnomo
hukuman pidana itu diberikan atas dasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,yakni Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1).
Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi.
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta
dan paling banyak Rp 400 juta.
Memang sebaiknya seperti itu harus dilakukan kepada para aparat penegak hukum,karena para pengusaha agar mereka sadar bahwa tenaga manusia pun harus di berikan suatu penghargaan yang layak....karena manusia pun mempunyai rasa lelah sehabis melakukan pekerjaan yang berat dan malah diberikan hasil yang tidak memuaskan dan itupun menyangkut harkat martabat seseorang dan menyangkut pula pada perlindungan HAM.

Komentar
Arifah Dhaufani


Memang pantas untuk pengusaha yang menganggap sepele upah minimum para
pekerja untuk dikenakan sanksi karena melanggar HAM yang berlaku dinegara kita.
Para pekerja sudah memberikan tenaganya untuk menjalankan usaha dari pengusaha
itu. Seharusnya para pengusaha itu berterima kasih dan memberikan hak-nya para
pekerja yang sudah memberikan tenaganya untuk usaha yang didirikan si pengusaha
karena apabila tidak ada para pekerja apa dia sendiri mampu untuk melakukan
usahanya itu. Memang pengusaha sangat berjasa karena sudah mendirikan lapangan
kerja bagi masyarakat yang sulit mencari kerja di zaman sekarang ini karena kebutuhan
semakin banyak dan pertumbuhan penduduk juga banyak,tak berarti pengusaha bisa.

 Komentar
 Friska Rianawati

Seperti yang dikatakan di atas : Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan
denda Rp 100 juta, Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar
upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan,
pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta
dan paling banyak Rp 400 juta.Namun masih saja banyak para pengusaha yang
membayar dibawah UMR, yang hasilnya juga menyebabkan para pekerjaanya tidak
bisa memenuhi kebutuhannya. hak buruh yang harus nya didapatkan namun harus
mendapatkan lebih rendah. sebenarnya apa yang para pengusaha inginkan dengan
cara membayar dibawah UMR??? jika dalam usaha kecil memang sudah seharusnya
para masyarakat juga mengerti seberapa besar produk yang dijual dan kira" berapa
hasil yang didapatkan dari hasil produk yang terjual. karna tidak semua perusahaan

harus membayar sama dengan UMR. namun seperti yang dikatakan diatas "Bagi
perusahaan skala di atasnya yang juga terbebani, maka putusan itu bisa menjadikan
mereka akhirnya memilih mengurangi tenaga kerja (PHK) saat tidak sanggup
membayar karyawannya sesuai UMR". ini merupakan salah satu cara yang baik untuk
perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai UMR, namun juga harus diperhatikan
bagaimana jika secara tiba-tiba di PHK?? alangkah baiknya di batasi berapa banyak
pekerja/karyawan yang ingin dipekerjakan agar nantinya tidak kerepotan ketika harus
membayar gaji mereka masing-masing. karna kalau terusmenerus mengurangi UMR
itu bisa merugikan perusahaan sendiri dan juga bisa mendapatkan sanksi beserta
hukuman bagi si perusahaan.

Rinto Adi Prasetyo
   Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana pelanggaran undang-undang Nomor 13/2003,tentang ketenaga kerjaan, kepada pengusaha asal surabaya,kepada Tjioe Christina Chandra,dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp.100 juta,akibat pembayaran Upah Minimum Regional (UMR).menurut pendapat saya, para pengusaha diharapkan supaya lebih berhati-hati lagi dalam memberikan Upah Minimum Regional (UMR),jangan semena-mena memberikan upah seenak nya,diharapkan supaya lebih bisa mentaati undang-undang yang sudah diatur,oleh pemerintah,apabila masih dilanggar bisa dikenakan sanksi yang berat  bagi para pengusaha yang melanggar aturan  

Tugas softkill minggu ke 3



Tugas Softkill Minggu Ke 3

Produk Asing Menyerbu, Apa Tindakan
Menperin?

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk asing menyerbu pasar Indonesia. Lantas apa tindakan pemerintah
untuk melindungi produsen lokal? Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah mendorong
pasar lokal untuk meningkatkan daya saing sehingga bisa menghadapi produk asing.

"Tapi kita akan melakukan proteksi melalui non tarif. Jadi regulasi non tarif ini akan memberikan
kebebasan. Sebab industri luar mau memasukkan barang sebanyak-banyaknya ke Indonesia," kata
Hidayat saat ditemui di Pameran Inacraft di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Selain menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah meminta pengusaha atau produsen lokal untuk tidak
melupakan pasar dalam negeri. Sebab, saat ini pasar domestik juga berpeluang besar menjadi pasar
menarik. Menurut Hidayat, jumlah kelas menengah di Indonesia saat ini mencapai 50 juta jiwa.

Dengan kondisi tersebut, maka kemampuan daya beli masyarakat kelas menengah tersebut akan besar
seiring dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi dalam negeri. "Pertumbuhan pasar kelas menengah
ini akan menjadi daya tarik sendiri, selain dari pasar asing," tambahnya.

Meski pemerintah menyarankan agar pengusaha fokus ke domestik, Hidayat menambahkan pemerintah
tidak akan menutup keran produk dari luar negeri. "Tapi kita tentu saja akan membuat regulasi terkait
produk asing tersebut," jelasnya.

Salah satu cara adalah menerapkan bea masuk yang tinggi terhadap produk asing. Sehingga produk
lokal bisa bersaing dengan produk asing. Kebijakan ini juga diterapkan menjelang perdagangan era
pasar bebas pada 2015 mendatang. Harapannya, dengan kebijakan itu, produk lokal masih bisa bersaing
di tengah serbuan produk asing.

Di sisi lain, dari data Kementerian Perdagangan ternyata masyarakat domestik lebih menyukai produk
dalam negeri sendiri dibanding produk impor. Hal ini berarti masyarakat sudah mulai mencintai produk
dalam negeri.

Komenatar 
Didit Purnomo
untuk melindungi produsen lokal? Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah mendorong
pasar lokal untuk meningkatkan daya saing sehingga bisa menghadapi produk asing.sebaiknya pemerintah mengurangi produk impor dari luar negeri dan perbanyaklah produk dalam negreri di pasarkan di dalam negeri terlebih dahulu agar masyarakat kita bisa menghargai hasil dari olahan dari alam negeri sendiri dan meningkatkan jiwa nasionalisme.


Komentar 
Arifah Dhaufani

Agar produk kita bisa bersaing dengan produk luar negeri maka negara kita harus
meningkatkan bea masuk agar negara lain tidak sembarang memasukkan barangnya
ke negara kita, karena bea masuk kita kecil dan nilai mata uang negara kita dengan
negara lain juga kecil maka dari itu negara lain bisa seenaknya memasok barang ke
negara kita. Akibat dari ini semua adalah produk kita tidak bisa mengimpor barang
keluar karena lamban laun masyarakat indonesia akan melupakan produk negeri.
Dan anak bangsa mendatang tak bisa menciptakan produk yang bisa di impor ke luar
negeri.

Komentar 
Rinto Adi Prasetyo

Produk Asing Menyerbu pasar indonesia,tindakan pemerintah melindungi produsen
Lokal dengan cara mendorong pasar Lokal untuk meningkatkan daya saing
menghadapi produk Asing,Menurut Pendapat Saya,kebijakan pemerintah ini supaya
kita dukung dalam mengatasi produk Asing Masuk ke indonesia,dengan Cara
Mendorong Produk Lokal dalam meningkatkan Kualitas produk agar tidak kalah dengan
Produk asing,dan pemerintah supaya memberikan kebijakan Pajak minimum kepada
para

Produk Lokal,agar Pajak tidak Melambung Tinggi,dan memberikan Pajak yang setinggi-
tinggi nya kepada produk asing,yang menguasai pasar indonesia,untuk mencegah
banyak nya produk asing masuk ke indonesia.

Komentar
Friska Rianawati

diatas dikatakan "Tapi kita akan melakukan proteksi melalui non tarif. Jadi regulasi
non tarif ini akan memberikan kebebasan. Sebab industri luar mau memasukkan
barang sebanyak-banyaknya ke Indonesia,". bukankah dengan adanya non tarif justru
memberikan industri luar bebas untuk memasukkan barang-barangnya?? apakah
itu tidak menimbulkan kerugian bagi indonesia sendiri karna tidak adanya nontarif
(barang luar tidak dikenai biaya impor/ekspor) ? sebaiknya bangsa kita harus tetap ada
yang namanya tarif masuk ataupun keluar, karna disisi lain itu bisa membantu biaya
perekonomian indonesia. namun seperti yang dikatakan diatas meningkatkan bea
cukai yang tinggi terhadap produk asing. maka dari itu mari tingkatkan produk dalam
negri agar kita bisa membantu kualitas produk dalam negeri, agar perekonomian bisa
seimbang nantinya.