SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1434 H


Jumat, 09 Oktober 2015

Tugas Softkill Bab 4




Nama : Didit Purnomo
NPM  : 22212081
Kelas  : 4EB19
Matkul: Etika Profesi Akuntansi (BAB IV)

BAB IV
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

A. Akuntan Sebagai Profesi Dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non. Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena dalam setiap pengambilan keputusan mengenai hal keuangan harus bedasarkan informasi akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya sangat dibutuhkan di dalam berbagai lingkungan bisnis.
Secara garis besar, Akuntan dapat digolongkan menjadi :
-Akuntan Publik
-Akuntan Intern
-Akuntan Pemerintah
-Akuntan Pendidik

B. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

C. Nilai-Nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
-    Integritas, adalah setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten
-    Kerjasama, adalah mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
-    Inovasi, adalah pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.               
-    Simplisitas, adalah pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
          Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1. Budgetary accounting
2. Commitment accounting
3. Fund accounting
4. Cash accounting
5. Accrual accounting

D. Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
– Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati.
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

 Contoh Kasus Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Mantan Kadis DPKAD Herry Nurhayat Kembali Divonis
11 Mei, 2015 - 17:33

BANDUNG, (PRLM).- Terpidana 5 tahun kasus suap Bansos Pemkot Bandung Herry Nurhayat, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2012.
Bila putusan itu sudah inkrah, berarti total yang harus dijalani Herry menjadi 9 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan pada Senin (11/5/2015) di Ruang III Pengadilan Tipikor Bandung. Herry terlihat emosi saat vonis tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Endang Makmun.
Setelah sebelumnya mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung menjadi terpidana 5 tahun dalam kasus suap bansos 2009-2010, kini divonis 4 tahun penjara untuk kasus korupsi dana hibah tahun 2012.
Selain hukuman badan, Herry juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Herry Nurhayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 UU No 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar hakim Endang Makmun saat membacakan amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung. Sebelumnya, JPU menuntut Herry divonis 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sebelum menyampaikan putusan, hakim terlebih dulu mengungkapkan hal yang meringankan. Terdakwa memiliki tanggungan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak ikut upaya pemberantasan korupsi.
Atas putusan hakim itu, terdakwa Herry Nurhayat menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU. Dengan begitu, putusan majelis hakim belum bisa dikatakan inkrah.
Untuk diketahui, Herry sendiri kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin. Dalam kasus suap majelis hakim bansos tahun anggaran 2009-2010, ia divonis 5 tahun penjara. Sedangkan dalam kasus terbarunya, Herry disebut telah menyalurkan dana kepada LSM fiktif sebesar Rp 8,1 miliar.
Di tahun 2012 itu, Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran untuk hibah-bansos tahun 2012 sebesar Rp 435 miliar dengan realisasi Rp 408 miliar dimana terdapat 2.026 penerima.
Pemberian dana hibah memiliki tata cara dan aturan. Dana itu diajukan oleh Ketua LSM Wirausaha Muda Entik Musakti yang telah divonis sembilan tahun penjara oleh hakim.
Ditemui usai persidangan, Herry tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan padanya. Pasalnya, dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana hibah bansos itu.
Pria berkacamata itu mengklaim, bila dirinya hanya sebagai juru bayar sesuai perannya sebagai Kepala DPKAD Kota Bandung.
"Mereka yang terima dana, tidak ditersangkakan. Saya hanya urusan administrasi saja dan itu bukan atas nama Herry, tapi Pemerintah Kota," katanya.
Menurutnya, daftar para penerima dana hibah bansos telah disusun oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) yang ketika itu diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi dan proses verifikasi penerima dana dilakukan oleh Dadang Supriatna, Kepala DPKAD Kota Bandung sebelum dirinya. Dirinya meminta pihak yang bertanggungjawab atas penyusunan penerima hibah juga diseret.
Saat disinggung tentang uang Rp 31,7 juta yang dikatakan jaksa menjadi bagian untuknya, Herry membantahnya, uang itu bukan miliknya. Apalagi, dirinya tidak mengenal para penerima dana bansos yang sebagian besar LSM juga ormas.
"Itu bukan uang saya, karena saya tidak mengenal mereka. Ada 2.026 penerima dana, masa semuanya harus menghadap saya?" katanya. (Yedi Supriadi/A-89)
Sumber:
http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2015/05/11/326854/mantan-kadis-dpkad-herry-nurhayat-kembali-divonis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar