SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1434 H


Jumat, 09 Oktober 2015

Tugas Softkill Bab 3



Nama : Didit Purnomo
NPM  : 22212081
Kelas  : 4EB19
Matkul: Etika Profesi Akuntansi (BAB III)

BAB III
ETHICAL GOVERNANCE
A. Governance System
Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
• Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
• Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
• Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
• Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
• Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang.
• Kekuasaan Yudiskatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar-lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Sehingga lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1. Presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasanlegislatif.
2. Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya
3. Komunis adalah istilah politik yang digunakan untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan suatu negara yang menganut sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada komunisme (Marxisme, Leninisme, atau Maoisme)
4. Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi
5. Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas
6. Capital artinya kepentingan modal masih berpengaruh kuat atau dominan dalam menentukan suatu kebijakan politik, ekonomi, sosial budaya.

B. Budaya Etika
Setiap negara memilki budaya yang berbeda-beda. Dalam setiap budaya, biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya soal seni, tapi budaya juga diterapkan dalam etika. Budaya etika yang baik akan menghasilkan hal yang baik pula. Tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat, budaya etika juga harus diterapkan dalam berbagai bidang misalnya bisnis. Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan program etika
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

C. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

D. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Di dalam Perilaku korporatif, peran pemimpin sangat penting antara lain :
1. First Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja
2. Motivator, untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara konsisten dan konsekuen
3. Role Model, teladan bagi insan korporasi terhadap pelaksanaan budaya kerja
4. Pencetus dan pengelola strategi, dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi.

E. Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.

Contoh Kasus Ethical Governance
Kasus Aceng, Puncak Bobroknya Pemda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengatakan kasus yang dialami Bupati Garut Aceng HM Fikri merupakan puncak dari gunung es. Atas kasus-kasus lain yang juga dialami pejabat pemerintah daerah yang merusak kinerja mereka sebagai pelaksana kebijakan yang berhubungan langsung dengan rakyat di seluruh Indonesia.

"Ini bukan lagi sekedar persoalan moralitas, tetapi sensitivitas pejabat daerah. Masalah rasa merasa, karena kasus memalukan lainnya juga terjadi di kalangan pejabat publik," kata Robert dalam diskusi bertajuk 'Bila Pejabat Publik Melanggar Hukum dan Etika' di DPD, Jumat (7/12).

Kasus memalukan yang dimaksud Robert adalah pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan pejabat daerah seperti kasus narkoba, korupsi, dan tindakan tunasusila lainnya.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengakui penyimpangan dan pelanggaran hukum oleh pejabat daerah memang banyak.

Sejak tahun 2004 hingga sekarang, Doni, sapaan akrabnya mengatakan setidaknya 281 kepala daerah tersandung masalah hukum. Baik yang berstatus sebagai saksi, tersangka, terdakwa, hingga terpidana. Ironisnya, 70 persen diantaranya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian, sebanyak 2.545 pejabat di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga mengalami persoalan hukum.

"Dua tahun terakhir ini saja, sudah 1.194 pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung masalah hukum. Ini memang ada yang salah," ujar Doni. Menurut dia, kenyataan itu menunjukkan ada korelasi signifikan antara mahalnya biaya pemilihan kepala daerah dengan persoalan yang muncul di daerah tersebut. Biaya Pilkada yang mahal, lanjutnya, membuat politik transaksional semakin tidak terhindari.

Pakar kebijakan publik dari Lembaga Administrasi Negara, Muhammad Nur Sadiq, mengatakan, dari kasus Bupati Aceng, ada dua aspek yang harus diingat kembali oleh pejabat publik. Pertama, pendefinisian aspek kepemimpinan. Kemudian, aspek etika dan moralitas pemimpin.  Masyarakat harus melihat dan menilai lagi etika dan moralitas serta rekam jejak seorang pejabat. Meskipun prestasi dan visi kepemimpinannya bagus, namun akan menjadi masalah ketika bertubrukan dengan masalah etika dan moral.

Sadiq menambahkan, etika juga yang akan mengukur kualifikasi pejabat publik. Etika akan menunjukkan prilaku dan kedewasaan pejabat publik dalam menyelesaikan persoalan dan menanggapi dinamika politik di lingkungannya. "Prilaku itu yang bisa berubah. Iman bisa naik turun, mungkin waktu dipilih baik, tapi kalau tidak di-maintain akan goyang juga," ucap Sadiq.


Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/12/07/menh1w-kasus-aceng-puncak-bobroknya-pemda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar