Nama : Didit Purnomo
NPM : 22212081
Kelas : 4EB19
Matkul: Etika Profesi
Akuntansi (BAB III)
BAB
III
ETHICAL GOVERNANCE
A.
Governance System
Sistem pemerintahan berasal dari
gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan
dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau
cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal
dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
• Perintah adalah perkataan yang bermakna
menyuruh melakukan sesuatu
• Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah
suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
• Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal,
urusan dalam memerintah
Dalam arti yang luas, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan
sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan
yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan
fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
• Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan
menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
• Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan
membentuk undang-undang.
• Kekuasaan Yudiskatif yang berarti kekuasaan
mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antar-lembaga negara, dan bekerjanya lembaga
negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada
umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan
pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social. Sehingga lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem
pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1. Presidensial (presidensiil), atau disebut juga
dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan
kekuasanlegislatif.
2. Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di
mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya
3. Komunis adalah istilah politik yang digunakan untuk
mendeskripsikan bentuk pemerintahan suatu negara yang menganut sistem satu
partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada komunisme (Marxisme, Leninisme,
atau Maoisme)
4. Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional)
adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu
dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan
mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian
besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan
agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu
seperti tercantum dalam konstitusi
5. Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat,
dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan
persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme
mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir
bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari
pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh
dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada
kebebasan mayoritas
6. Capital artinya kepentingan modal masih berpengaruh
kuat atau dominan dalam menentukan suatu kebijakan politik, ekonomi, sosial
budaya.
B.
Budaya Etika
Setiap negara memilki budaya yang berbeda-beda. Dalam
setiap budaya, biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya soal
seni, tapi budaya juga diterapkan dalam etika. Budaya etika yang baik akan
menghasilkan hal yang baik pula. Tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat,
budaya etika juga harus diterapkan dalam berbagai bidang misalnya bisnis. Konsep
etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut
Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang
mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh
jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian,
berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Pendapat umum dalam
bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara
CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis,
maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya.
Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya
etika.
Tugas manajemen puncak
adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui
semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui
metode tiga lapis yaitu :
a.
Menetapkan credo perusahaan
Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan
program etika
Suatu
sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan
pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi
pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan
kode etik perusahaan
Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut
diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
C.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para
pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati
nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang
beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi
juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders).
D.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code
of Conduct)
Code
of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan
sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pembentukan citra yang
baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau
berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin
pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan
perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan
standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku
bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan
dalam code of conduct.
Di
dalam Perilaku korporatif, peran pemimpin sangat penting antara lain :
1. First Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari
budaya kerja
2. Motivator, untuk mendorong insan organisasi/korporasi
melaksanakan budaya kerja secara konsisten dan konsekuen
3. Role Model,
teladan bagi insan korporasi terhadap pelaksanaan budaya kerja
4. Pencetus dan pengelola strategi, dan program budaya
kerja sesuai kebutuhan korporasi.
E.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode
perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga
perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui
terdapat kesalahan.
Contoh Kasus Ethical Governance
Kasus Aceng,
Puncak Bobroknya Pemda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan
Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengatakan kasus yang dialami
Bupati Garut Aceng HM Fikri merupakan puncak dari gunung es. Atas kasus-kasus
lain yang juga dialami pejabat pemerintah daerah yang merusak kinerja mereka
sebagai pelaksana kebijakan yang berhubungan langsung dengan rakyat di seluruh
Indonesia.
"Ini bukan lagi sekedar persoalan moralitas, tetapi sensitivitas pejabat daerah. Masalah rasa merasa, karena kasus memalukan lainnya juga terjadi di kalangan pejabat publik," kata Robert dalam diskusi bertajuk 'Bila Pejabat Publik Melanggar Hukum dan Etika' di DPD, Jumat (7/12).
Kasus memalukan yang dimaksud Robert adalah pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan pejabat daerah seperti kasus narkoba, korupsi, dan tindakan tunasusila lainnya.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengakui penyimpangan dan pelanggaran hukum oleh pejabat daerah memang banyak.
Sejak tahun 2004 hingga sekarang, Doni, sapaan akrabnya mengatakan setidaknya 281 kepala daerah tersandung masalah hukum. Baik yang berstatus sebagai saksi, tersangka, terdakwa, hingga terpidana. Ironisnya, 70 persen diantaranya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian, sebanyak 2.545 pejabat di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga mengalami persoalan hukum.
"Dua tahun terakhir ini saja, sudah 1.194 pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung masalah hukum. Ini memang ada yang salah," ujar Doni. Menurut dia, kenyataan itu menunjukkan ada korelasi signifikan antara mahalnya biaya pemilihan kepala daerah dengan persoalan yang muncul di daerah tersebut. Biaya Pilkada yang mahal, lanjutnya, membuat politik transaksional semakin tidak terhindari.
Pakar kebijakan publik dari Lembaga Administrasi Negara, Muhammad Nur Sadiq, mengatakan, dari kasus Bupati Aceng, ada dua aspek yang harus diingat kembali oleh pejabat publik. Pertama, pendefinisian aspek kepemimpinan. Kemudian, aspek etika dan moralitas pemimpin. Masyarakat harus melihat dan menilai lagi etika dan moralitas serta rekam jejak seorang pejabat. Meskipun prestasi dan visi kepemimpinannya bagus, namun akan menjadi masalah ketika bertubrukan dengan masalah etika dan moral.
Sadiq menambahkan, etika juga yang akan mengukur kualifikasi pejabat publik. Etika akan menunjukkan prilaku dan kedewasaan pejabat publik dalam menyelesaikan persoalan dan menanggapi dinamika politik di lingkungannya. "Prilaku itu yang bisa berubah. Iman bisa naik turun, mungkin waktu dipilih baik, tapi kalau tidak di-maintain akan goyang juga," ucap Sadiq.
"Ini bukan lagi sekedar persoalan moralitas, tetapi sensitivitas pejabat daerah. Masalah rasa merasa, karena kasus memalukan lainnya juga terjadi di kalangan pejabat publik," kata Robert dalam diskusi bertajuk 'Bila Pejabat Publik Melanggar Hukum dan Etika' di DPD, Jumat (7/12).
Kasus memalukan yang dimaksud Robert adalah pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan pejabat daerah seperti kasus narkoba, korupsi, dan tindakan tunasusila lainnya.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengakui penyimpangan dan pelanggaran hukum oleh pejabat daerah memang banyak.
Sejak tahun 2004 hingga sekarang, Doni, sapaan akrabnya mengatakan setidaknya 281 kepala daerah tersandung masalah hukum. Baik yang berstatus sebagai saksi, tersangka, terdakwa, hingga terpidana. Ironisnya, 70 persen diantaranya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian, sebanyak 2.545 pejabat di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga mengalami persoalan hukum.
"Dua tahun terakhir ini saja, sudah 1.194 pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung masalah hukum. Ini memang ada yang salah," ujar Doni. Menurut dia, kenyataan itu menunjukkan ada korelasi signifikan antara mahalnya biaya pemilihan kepala daerah dengan persoalan yang muncul di daerah tersebut. Biaya Pilkada yang mahal, lanjutnya, membuat politik transaksional semakin tidak terhindari.
Pakar kebijakan publik dari Lembaga Administrasi Negara, Muhammad Nur Sadiq, mengatakan, dari kasus Bupati Aceng, ada dua aspek yang harus diingat kembali oleh pejabat publik. Pertama, pendefinisian aspek kepemimpinan. Kemudian, aspek etika dan moralitas pemimpin. Masyarakat harus melihat dan menilai lagi etika dan moralitas serta rekam jejak seorang pejabat. Meskipun prestasi dan visi kepemimpinannya bagus, namun akan menjadi masalah ketika bertubrukan dengan masalah etika dan moral.
Sadiq menambahkan, etika juga yang akan mengukur kualifikasi pejabat publik. Etika akan menunjukkan prilaku dan kedewasaan pejabat publik dalam menyelesaikan persoalan dan menanggapi dinamika politik di lingkungannya. "Prilaku itu yang bisa berubah. Iman bisa naik turun, mungkin waktu dipilih baik, tapi kalau tidak di-maintain akan goyang juga," ucap Sadiq.
Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/12/07/menh1w-kasus-aceng-puncak-bobroknya-pemda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar