Nama :
Didit Purnomo
NPM :
22212081
Kelas :
4EB19
Matkul :
Etika Profesi Akuntansi (BAB V)
BAB
V
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
A.
Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesi di
definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola
bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama
diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut.
Etika secara garis
besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap
organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan
atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam
masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke
dalam undang-undang.
Perilaku etika
merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya
hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai
hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode
perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga
merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara
luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau
member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi
menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi
anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip –
prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
B.
Prinsip-Prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode
perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut.
Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang
mengaturnya, antara lain :
- Menurut
IFAC
Menurut The International Federation
of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
a. Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap
yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
b. Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya
sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian
secara independen.
c. Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang
akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu
meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
d. Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan
menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
e. Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat
akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
- Menurut
AICPA
Menurut American Institute of
Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap
seperti :
a. Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai
profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap
pelayanannya.
b. Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima
kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
c. Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas
kepercayaan publik terhadapnya.
d. Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan
harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawabnya.
e. Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar
teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan
kompetensi yang dimilikinya.
f. Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus
memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
- Menurut
IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia,
seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
a. Tanggung Jawab
b. Kepentingan Publik
c. Integritas
d. Objektivtias
e. Kompetensi dan Kehati-hatian
f. Kerahasiaan
g. Perilaku Profesional
C.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
v Contoh Kasus Kode Etik
Profesi Akuntansi
Kasus Etika Profesi Akuntansi 5 |
Kasus Malinda Dee - Citibank
Malinda Memalsukan Tandatangan
Nasabah
Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti
diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir
transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian
tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan
nasabah." ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda
berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6
kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000
dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga
di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar
Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda dee menulis "Pembayaran
Bapak Rohli untuk pembayaran interior", pada kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan yang lain pada formulir nomor
AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi Agung Utama.
"Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan
tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit." baca jaksa penuntut
umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda
Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT.
Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai yang
sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN 134280
pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January
2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban N.
Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ
79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim
uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta
kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2
transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada
Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal ini telah sesuai dengan keterangan saksi
Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai
BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri."
jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak di
sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
Solusi:
Sebaiknya
Malinda Dee mengakui atas perbuatannya dan terbukti diketahui memindahkan
beberapa dana nasabah dengan memalsukan
tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian ini
terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN
Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011] dan harus menyerahkan dirinya kedalam
penjara karena sudah terungkap.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar