MINGGU KE -3
TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
1.PENGERTIAN BADAN USAHA
I. Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan
yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun
barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang
diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah
hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung.
II. Pengertian
Perusahaan
Dalam melakukan usaha,
manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi alam,
faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi
pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan
sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata
lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga
kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan
adalah tempat berlangsungnya proses produksi.
III. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah
tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan
usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang
akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan
jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga
pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga
kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha
yang dipilih
Pemilihan atas suatu
jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe usahanya:
perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau
jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang dibutuhkan
untuk memulai usaha
d. Sistem pengawasan
yang dikehendaki
e. Tinggi rendahnya
resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu ijin
operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang
direncanakan
Dengan demikian kita
dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha,
yaitu:
a. Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah
alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan
sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
c. Perusahaan merupakan
alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai
kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Sumber:
My Documents\Pengertian
Badan Usaha.docx
2.KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku
2. Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
4. Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan
perusahaan koperasi :
1. Berorientasi pada profit oriented
& benefit oriented
2. Landasan operasinal didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota
adalah prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai
badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria,
yaitu :
a. Calon anggota tersebut tidak lagi
berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut
paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
b. Calon anggota koperasi harus
memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat
dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi
telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a. Usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan
koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota
koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan
disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi
untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal
kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
a. Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu
perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b. Modal kerja adalah sejumlah uang
yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk
membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku,
tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b. Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di
Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a. Simpanan pokok anggota, yaitu
sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini
sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan, yaitu sejumlah dana
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
d. Donasi atau hibah, yaitu sejumlah
uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga,
tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber
dari :
a. Anggota,yaitu pinjaman dari anggota
ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya atau anggotanya,
pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antara koperasi
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya,
yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan obligasi dan surat
hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat
hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah, pinjaman yang
diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara
umum.
4. Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap
satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan
keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan –
keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana cadangan
b. Dana
pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana pembangunan Daerah Kerja
e. Dana pengurus, pengawas dan
karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota
yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan
atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat
menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi
dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap
berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain,
yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi
kerakyatan.
SUMBER:
3.TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
- · Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
- · Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
- · Meminimumkan biaya (minimize cost)
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
NILAI – NILAI KOPERASI
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
SUMBER:
4.MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.sumber : http://fannihappy.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
5.TEORI LABA
A. Laba bisnis Versus Laba ekonomi
Public dan masyarakat bisnis pada umumnya mendefinisikan laba dengan menggunakan konsep akuntansi. Disini laba merupakan sisa pendapatan penjualan setelah dikurangi biaya eksplisit dalam menjalanakan bisnis. Laba adaqlah jumlah yang tersedia bagi modal atau posisi kepemilikan setelah pembayaranyang dipergunakan perusahaan. Definisi laba seringkali dirujuk sebagai laba akuntansi atau laba bisnis.
Para ekonom juga mendefinisikan laba sebagai sisa pendapatan setelah biaya menjalankan bisnis. Tetapi bagi para ekonom, masukan yang disediakan oleh pemilik perusahaan termasuk usaha kewirausahaan dan modal merupakan sumber daya yang harus dibayar jika sumber daya tersebut ingin dipergunakan dalam bisnis tersebut dan bukan untuk usaha lainnya.jadi para ekonom memasukkan tingkat pengembalian atas modal yang normal dan biaya kesempatan untuk usaha pemilik wirausahawan tersebut sebagai hutang dan upah yang dibayar kepada tenaga kerja dipandang sebagai biaya dalam meghitung laba bisnis. Tingkat pengembalia atas modal yang normal adalah tingkat pengembalian minimum yang diperlukan untuk menarik dan mempertahankan investasi untuk satu penggunaan tertentu. Dengan cara yang sama, biaya kesempatan dari usaha pemilik ditetapkan berdasdarkan nilai yang dapat diterima dalam satu kegiatan alternative. Bagi seorang ekonom masukan-masukan nilai yang disediakan pemilik dan dipergunakan perusahaan. Konsep laba ini serigkali dirujuk sebagai laba ekonomi untuk membedakannya dengan konsep laba bisnis.
Konsep laba bisnis dan ekonomi membantu mempertajam focus pada masalah mengapa laba ada dan apa pertanyaan dalam perekonomian pasar bebas. Konsep laba ekonomi mengenali pembayaran yang diperlukan untuk penggunaan masukan yang disediakan pemilik. Terdapat tiga tingkat pengembalia yang normal, atau laba, misalnya, yang dipergunakan untuk menarik para individu untuk menginvestasikan dana dala satu kegiatan dan bukan menginvestasikan ketempat lain, atau menggunaknnya untuk konsumsi saat ini. Laba normal ini semata-mata merupakan biaya modal, biaya ini tidak berbeda dengan biaya sumber daya lainnya, seperti tenaga kerja, bahan atau energy. Harga yang serupa terdapat untuk usaha kewirausahaan dari seorang manager-pemilik sebuah perusahaan dan untuk sumber daya lainnyayang dibawa oleh pemiliktersebut kedalam perusahaan. Biaya kesempatan untuk masukan yang disediakan pemilik ini menawarkan penjelasan utama untuk adanya laba bisnis.
B. Teori Laba dalam ekonomi
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1. Teori Friksi dari laba ekonomi
Teori Friksi Laba Ekonomi, menjelaskan tentang laba/rugi ekonomi. Teori ini menjelaskan bahwa pasar sering tidak berada dalam ekuilibrium karena perubahan yang tidak diantisipasi dalam permintaan produk atau kondisi biaya.
Hasilnya adalah laba ekonomi yang positif atau negatif bagi beberapa perusahaan. Dalam jangka panjang, industri akan melindungi dirinya dengan cara memasang penghalang masuk (entry barrier) dan penghalang keluar (exit barrier), sehingga tingkat pengembalian pun akan menjadi normal (ekuilibrium).
2. Teori Monopoli dari laba Ekonomi
Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan, karena factor-faktor seperti skala ekonomi, persyaratan modal yang tinggi, paten, atau perlindungan impor, dapat mengmbangkan posisimonopoli yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan laba diatas normal untuk periode waktu yang lebih panjang .
3. Teori Inovasi dari laba ekonomi
Teori inovasi juga berkaitan dengan friksi. Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
4. Teori kompensasi dari laba ekonomi
Teori kompensasi dari laba ekonomi menyatakan bahwa tingkat pengembalian yang diatas normal semata-mata imbalan bagi perusahaanyang sangat berhasil memenuhi kebutuhan pelanggan, mempertahankan operasi yang efisien, dan sebagainya.
Teori ini juga mengnali laba ekonomi sebagai imbalan yang penting bagi fungsi kewirausahaan daripara pemilik atau manajer. Setiap perusahaan dan produk dimulai sebagai sebuah gagasan untuklebih baik dalam melayani kebutuhan yang ada atau yang dipandang dari para pelangganyang ada atau yang potensial. Kebutuhan ini tetap tidak terpenuhi sampai seorang individu mengambil inisiatif untuk merancang, merencanakan, dan mengimplementasikan satu pemecahan. Peluang untuk laba ekonomi ini merupaka motivasi penting untuk kegiatan kewirausahaan.
6.FUNGSI LABAPublic dan masyarakat bisnis pada umumnya mendefinisikan laba dengan menggunakan konsep akuntansi. Disini laba merupakan sisa pendapatan penjualan setelah dikurangi biaya eksplisit dalam menjalanakan bisnis. Laba adaqlah jumlah yang tersedia bagi modal atau posisi kepemilikan setelah pembayaranyang dipergunakan perusahaan. Definisi laba seringkali dirujuk sebagai laba akuntansi atau laba bisnis.
Para ekonom juga mendefinisikan laba sebagai sisa pendapatan setelah biaya menjalankan bisnis. Tetapi bagi para ekonom, masukan yang disediakan oleh pemilik perusahaan termasuk usaha kewirausahaan dan modal merupakan sumber daya yang harus dibayar jika sumber daya tersebut ingin dipergunakan dalam bisnis tersebut dan bukan untuk usaha lainnya.jadi para ekonom memasukkan tingkat pengembalian atas modal yang normal dan biaya kesempatan untuk usaha pemilik wirausahawan tersebut sebagai hutang dan upah yang dibayar kepada tenaga kerja dipandang sebagai biaya dalam meghitung laba bisnis. Tingkat pengembalia atas modal yang normal adalah tingkat pengembalian minimum yang diperlukan untuk menarik dan mempertahankan investasi untuk satu penggunaan tertentu. Dengan cara yang sama, biaya kesempatan dari usaha pemilik ditetapkan berdasdarkan nilai yang dapat diterima dalam satu kegiatan alternative. Bagi seorang ekonom masukan-masukan nilai yang disediakan pemilik dan dipergunakan perusahaan. Konsep laba ini serigkali dirujuk sebagai laba ekonomi untuk membedakannya dengan konsep laba bisnis.
Konsep laba bisnis dan ekonomi membantu mempertajam focus pada masalah mengapa laba ada dan apa pertanyaan dalam perekonomian pasar bebas. Konsep laba ekonomi mengenali pembayaran yang diperlukan untuk penggunaan masukan yang disediakan pemilik. Terdapat tiga tingkat pengembalia yang normal, atau laba, misalnya, yang dipergunakan untuk menarik para individu untuk menginvestasikan dana dala satu kegiatan dan bukan menginvestasikan ketempat lain, atau menggunaknnya untuk konsumsi saat ini. Laba normal ini semata-mata merupakan biaya modal, biaya ini tidak berbeda dengan biaya sumber daya lainnya, seperti tenaga kerja, bahan atau energy. Harga yang serupa terdapat untuk usaha kewirausahaan dari seorang manager-pemilik sebuah perusahaan dan untuk sumber daya lainnyayang dibawa oleh pemiliktersebut kedalam perusahaan. Biaya kesempatan untuk masukan yang disediakan pemilik ini menawarkan penjelasan utama untuk adanya laba bisnis.
B. Teori Laba dalam ekonomi
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1. Teori Friksi dari laba ekonomi
Teori Friksi Laba Ekonomi, menjelaskan tentang laba/rugi ekonomi. Teori ini menjelaskan bahwa pasar sering tidak berada dalam ekuilibrium karena perubahan yang tidak diantisipasi dalam permintaan produk atau kondisi biaya.
Hasilnya adalah laba ekonomi yang positif atau negatif bagi beberapa perusahaan. Dalam jangka panjang, industri akan melindungi dirinya dengan cara memasang penghalang masuk (entry barrier) dan penghalang keluar (exit barrier), sehingga tingkat pengembalian pun akan menjadi normal (ekuilibrium).
2. Teori Monopoli dari laba Ekonomi
Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan, karena factor-faktor seperti skala ekonomi, persyaratan modal yang tinggi, paten, atau perlindungan impor, dapat mengmbangkan posisimonopoli yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan laba diatas normal untuk periode waktu yang lebih panjang .
3. Teori Inovasi dari laba ekonomi
Teori inovasi juga berkaitan dengan friksi. Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
4. Teori kompensasi dari laba ekonomi
Teori kompensasi dari laba ekonomi menyatakan bahwa tingkat pengembalian yang diatas normal semata-mata imbalan bagi perusahaanyang sangat berhasil memenuhi kebutuhan pelanggan, mempertahankan operasi yang efisien, dan sebagainya.
Teori ini juga mengnali laba ekonomi sebagai imbalan yang penting bagi fungsi kewirausahaan daripara pemilik atau manajer. Setiap perusahaan dan produk dimulai sebagai sebuah gagasan untuklebih baik dalam melayani kebutuhan yang ada atau yang dipandang dari para pelangganyang ada atau yang potensial. Kebutuhan ini tetap tidak terpenuhi sampai seorang individu mengambil inisiatif untuk merancang, merencanakan, dan mengimplementasikan satu pemecahan. Peluang untuk laba ekonomi ini merupaka motivasi penting untuk kegiatan kewirausahaan.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
SUMBER :
http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
7.KEGIATAN USAHA KOPERASI
- Kegiatan usaha koperasi
Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk
dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga
masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu
akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal
4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan
ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya
dilindungi dibawah naungan badan hukum.
- (Pasal 4) Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
- Status dan Motif Anggota Koperasi:
Seperti sebelumnya koperasi di bentuk berdasarkan tujuan
masing-masing anggota untuk mensejahterakan anggotanya.
Maka Anggota
koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan usaha
koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi,
serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Yang dapat menjadi anggota koperasi
adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi
sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
- Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
- Sebagai
pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi
yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau
dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi
perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya,
persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas
minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Permodalan Koperasi
Seperti badan usaha lainnya,koperasi
juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan modal-modal tersebut
dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal pinjaman.
Modal
Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. - Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. - Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. - Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber
lain yang sah
- Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota koperasi,sisa
hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang
tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan,
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)
- Sisa hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
- cadangan;
- anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
- pendidikan;
- insentif untuk Pengurus;
- insentif
untuk Manager dan karyawan.
- Selain itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)
- pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
- pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
- pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
- Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:(pasal 39:4)
- untuk cadangan;
- untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
- untuk
anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi
suku bunga yang -
berlaku pada Bank-bank Pemerintah; - untuk dana Pengurus dan Pengawas;
- untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
- untuk dana Pendidikan Koperasi;
- untuk dana Sosial.
- Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :(pasal 39:5)
- untuk cadangan;
- untuk anggota;
- untuk dana Pengurus dan Pengawas;
- untuk dana pengelola dan karyawan;
- untuk dana Pendidikan Koperasi;
- untuk dana Sosial.
- Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :(pasal 39:6)
- untuk cadangan;
- untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
- c.untuk dana Pendidikan Koperasi;
- untuk dana Sosial.
- Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (pasal 39:7)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar