SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1434 H


Jumat, 05 April 2013

Tugas Softskil Minggu ke-2


                  BUMN MASIH DILILIT 3 MASALAH BERAT

Kondisi BUMN yang menghadapi masalah internal, maka dari itu BUMN sangat

bergantung kepada dana Luar Negeri. Sementara itu untuk memperoleh dana dari Luar Negeri,

BUMN harus menempuh prosedur yang rumit dan biaya yang tinggi. Akibatnya investasi sarana

dan prasarana produksi barang dan jasa menjadi sangat terbatas, sehingga produktivitas,

pendapatan, dan kualitasproduk yang dihasilkan BUMN tersebut menjadi rendah. Hal ini

menyebabkan BUMN tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen atau bersaing dipasar. Arus

Kas(Cash Flow) yang dimiliki dan laba yang dihasilkan pun sangat kecil, bahkan terkadang

negative. Dilain pihak, keterbatasan investasi untuk mengganti peralatan yang aus dan tidak

produktif mengakibatkan beban hutang dan biaya modal semakin tinggi. Kondisi ini diperburuk

dengan inefisiensi pengoprasian perangkat usaha yang berusia tua tersebut.

Permasalahan yang dihadapi BUMN menjadi semakin berat dengan adanya permasalahan

eksternal seperti:

1. Lemahnya nilai tukar mata uang rupiah

2. Tingkat invlasi yang tinggi

3. Neraca perdagangan yang tidak seimbang

4. Resiko politik

5. Peraturan yang tidak stabil; dan

6. Kurangnya tekanan untuk melakukan kegiatan secara lebih efisien atau meningkatkan

kemampuan teknologi.

Kesemuanya itu menjadikan permasalahan BUMN ibarat lingkaran yang tidak berujung

pangkal. Sesungguhnya Pemerintah Indonesia sejak awal orde baru telah menerapkan

prinsip-prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang terdiri dari dekonsentrasi,

debirokrasi, dan desentralisasi. Prinsip-Prinsip pengelolaan BUMN tersebut diatur melalui

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 1969 tentang Bentuk Badan Usaha Negara menjadi

Undang-Undang.

Pasca Revormasi, pengelolaan BUMN diatur dalam ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1991

1. Penataan BUMN secara efisien, transparan dan efisien.

2. Penyehatan BUMN yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan

3. Mendorong BUMN yang tidak berkaitan dengan kepentingan umum untuk melakukan

privatisasi di pasar modal.

Untuk melaksanakan TAP MPR tersebut, diterbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun

2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan peraturan pelaksanaannya

Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden, dan Keputusan Mentri. Meskipun peraturan

perundangan yang diterbitkan oleh pemerintah bertujuan untuk menciptakan iklim usaha

yang sehat, baik bagi badan usaha milik perinyah maupun swasta, namun dalam prakteknya,

BUMN banyak mendapatkan peluang untuk monopoli. Monopoli yang diberikan kepada

BUMN, menjadikan BUMN yang bersangkutan tidak memiliki daya saing global. Padahal,

Globalisasidan pasar bebas menantang manajemen BUMN untuk melakukan beberapa

kebijakan strategic dalam rangka menciptakan efisiensi operasi perusahaan. Upaya – Upaya

yang dilakukan diantaranya meliputi restrukturisasi usaha, pengurangan jumlah karyawan,

system pengendalian system manajemen dan kebijakan strategi lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar