BUMN MASIH DILILIT 3 MASALAH BERAT
Kondisi BUMN yang menghadapi masalah internal, maka dari itu BUMN sangat
bergantung kepada dana Luar Negeri. Sementara itu untuk memperoleh dana dari Luar Negeri,
BUMN harus menempuh prosedur yang rumit dan biaya yang tinggi. Akibatnya investasi sarana
dan prasarana produksi barang dan jasa menjadi sangat terbatas, sehingga produktivitas,
pendapatan, dan kualitasproduk yang dihasilkan BUMN tersebut menjadi rendah. Hal ini
menyebabkan BUMN tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen atau bersaing dipasar. Arus
Kas(Cash Flow) yang dimiliki dan laba yang dihasilkan pun sangat kecil, bahkan terkadang
negative. Dilain pihak, keterbatasan investasi untuk mengganti peralatan yang aus dan tidak
produktif mengakibatkan beban hutang dan biaya modal semakin tinggi. Kondisi ini diperburuk
dengan inefisiensi pengoprasian perangkat usaha yang berusia tua tersebut.
Permasalahan yang dihadapi BUMN menjadi semakin berat dengan adanya permasalahan
eksternal seperti:
1. Lemahnya nilai tukar mata uang rupiah
2. Tingkat invlasi yang tinggi
3. Neraca perdagangan yang tidak seimbang
4. Resiko politik
5. Peraturan yang tidak stabil; dan
6. Kurangnya tekanan untuk melakukan kegiatan secara lebih efisien atau meningkatkan
kemampuan teknologi.
Kesemuanya itu menjadikan permasalahan BUMN ibarat lingkaran yang tidak berujung
pangkal. Sesungguhnya Pemerintah Indonesia sejak awal orde baru telah menerapkan
prinsip-prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang terdiri dari dekonsentrasi,
debirokrasi, dan desentralisasi. Prinsip-Prinsip pengelolaan BUMN tersebut diatur melalui
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 1969 tentang Bentuk Badan Usaha Negara menjadi
Undang-Undang.
Pasca Revormasi, pengelolaan BUMN diatur dalam ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1991
1. Penataan BUMN secara efisien, transparan dan efisien.
2. Penyehatan BUMN yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
3. Mendorong BUMN yang tidak berkaitan dengan kepentingan umum untuk melakukan
privatisasi di pasar modal.
Untuk melaksanakan TAP MPR tersebut, diterbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan peraturan pelaksanaannya
Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden, dan Keputusan Mentri. Meskipun peraturan
perundangan yang diterbitkan oleh pemerintah bertujuan untuk menciptakan iklim usaha
yang sehat, baik bagi badan usaha milik perinyah maupun swasta, namun dalam prakteknya,
BUMN banyak mendapatkan peluang untuk monopoli. Monopoli yang diberikan kepada
BUMN, menjadikan BUMN yang bersangkutan tidak memiliki daya saing global. Padahal,
Globalisasidan pasar bebas menantang manajemen BUMN untuk melakukan beberapa
kebijakan strategic dalam rangka menciptakan efisiensi operasi perusahaan. Upaya – Upaya
yang dilakukan diantaranya meliputi restrukturisasi usaha, pengurangan jumlah karyawan,
system pengendalian system manajemen dan kebijakan strategi lainnya.
Kondisi BUMN yang menghadapi masalah internal, maka dari itu BUMN sangat
bergantung kepada dana Luar Negeri. Sementara itu untuk memperoleh dana dari Luar Negeri,
BUMN harus menempuh prosedur yang rumit dan biaya yang tinggi. Akibatnya investasi sarana
dan prasarana produksi barang dan jasa menjadi sangat terbatas, sehingga produktivitas,
pendapatan, dan kualitasproduk yang dihasilkan BUMN tersebut menjadi rendah. Hal ini
menyebabkan BUMN tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen atau bersaing dipasar. Arus
Kas(Cash Flow) yang dimiliki dan laba yang dihasilkan pun sangat kecil, bahkan terkadang
negative. Dilain pihak, keterbatasan investasi untuk mengganti peralatan yang aus dan tidak
produktif mengakibatkan beban hutang dan biaya modal semakin tinggi. Kondisi ini diperburuk
dengan inefisiensi pengoprasian perangkat usaha yang berusia tua tersebut.
Permasalahan yang dihadapi BUMN menjadi semakin berat dengan adanya permasalahan
eksternal seperti:
1. Lemahnya nilai tukar mata uang rupiah
2. Tingkat invlasi yang tinggi
3. Neraca perdagangan yang tidak seimbang
4. Resiko politik
5. Peraturan yang tidak stabil; dan
6. Kurangnya tekanan untuk melakukan kegiatan secara lebih efisien atau meningkatkan
kemampuan teknologi.
Kesemuanya itu menjadikan permasalahan BUMN ibarat lingkaran yang tidak berujung
pangkal. Sesungguhnya Pemerintah Indonesia sejak awal orde baru telah menerapkan
prinsip-prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang terdiri dari dekonsentrasi,
debirokrasi, dan desentralisasi. Prinsip-Prinsip pengelolaan BUMN tersebut diatur melalui
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 1969 tentang Bentuk Badan Usaha Negara menjadi
Undang-Undang.
Pasca Revormasi, pengelolaan BUMN diatur dalam ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1991
1. Penataan BUMN secara efisien, transparan dan efisien.
2. Penyehatan BUMN yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
3. Mendorong BUMN yang tidak berkaitan dengan kepentingan umum untuk melakukan
privatisasi di pasar modal.
Untuk melaksanakan TAP MPR tersebut, diterbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan peraturan pelaksanaannya
Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden, dan Keputusan Mentri. Meskipun peraturan
perundangan yang diterbitkan oleh pemerintah bertujuan untuk menciptakan iklim usaha
yang sehat, baik bagi badan usaha milik perinyah maupun swasta, namun dalam prakteknya,
BUMN banyak mendapatkan peluang untuk monopoli. Monopoli yang diberikan kepada
BUMN, menjadikan BUMN yang bersangkutan tidak memiliki daya saing global. Padahal,
Globalisasidan pasar bebas menantang manajemen BUMN untuk melakukan beberapa
kebijakan strategic dalam rangka menciptakan efisiensi operasi perusahaan. Upaya – Upaya
yang dilakukan diantaranya meliputi restrukturisasi usaha, pengurangan jumlah karyawan,
system pengendalian system manajemen dan kebijakan strategi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar